Find Us On Social Media :

Asik Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Lama Lagi Sesuai Paraturan Kepolisian Baru Ini Biaya Perpanjangnya

By Minggu, 20 Maret 2022 | 21:23
Ilustrasi Masa belaku SIM lebih lama karena bukan merujuk tanggal tanggal lahir lagi (Otomotif.net)

Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.

Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.