2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bisa Diambil Bulan Februari 2022 Ini Bantuan Rp3 Juta dari Pemerintah, Cukup Bawa KTP
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Asalkan bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022 Dibuka, Ini Besar Bantuan"