Find Us On Social Media :

3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 23 Maret 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi debt collector. 3 ciri debt collector resmi yang boleh tarik kendaraan, kalau enggak punya ciri tersebut jangan mau diangkut. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - 3 ciri debt collector resmi yang boleh tarik kendaraan, kalau enggak punya ciri tersebut jangan mau diangkut.

Debt collector tarik kendaraan seperti motor sering menimbulkan kericuhan di jalan.

Soalnya debt collector atau penagih utang enggak segan-segan menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksi tarik kendaraan kredit macet.

Meski begitu, ternyata sering terjadi debt collector yang salah sasaran.

Misal ada motor sudah lunas, tapi tetap dilakukan penagihan cicilan.

Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat.

Ternyata dalam melakukan penarikan, ada 3 hal yang harus dikantongi debt collector.

Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Saat pemotor memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa terhadap juru tagih atau debt collector.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector