MOTOR Plus-online.com - 3 ciri debt collector resmi yang boleh tarik kendaraan, kalau enggak punya ciri tersebut jangan mau diangkut.
Debt collector tarik kendaraan seperti motor sering menimbulkan kericuhan di jalan.
Soalnya debt collector atau penagih utang enggak segan-segan menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksi tarik kendaraan kredit macet.
Meski begitu, ternyata sering terjadi debt collector yang salah sasaran.
Misal ada motor sudah lunas, tapi tetap dilakukan penagihan cicilan.
Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat.
Ternyata dalam melakukan penarikan, ada 3 hal yang harus dikantongi debt collector.
Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Saat pemotor memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa terhadap juru tagih atau debt collector.
Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector
"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," ujar Riadi dalam acara zoom FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.