Find Us On Social Media :

Debt Collector Sok Jagoan Kepung Perempuan Pemberani, Dibuat Enggak Berkutik

By Ahmad Ridho, Kamis, 24 Maret 2022 | 09:06 WIB
Debt collector sok jagoan dibuat enggak berkutik, kepung perempuan pemberani naik Honda Vario. (Facebook @janji)

Sampai akhirnya debt collector dibuat enggak berkutik saat ditanyakan surat tugas dan tanda pengenal (ID card).

"Mana surat dari pengadilan, surat kuasa dari pihak leasing dan cara mengambil motor harus di rumah, jangan di jalanan. Ini sama saja dengan perampasan dan warga bisa ngamuk kalau lihat begini (perampasan)," lanjut seorang warga di lokasi.

Lihat videonya dengan klik LINK ini. 

Gerombolan debt collector itu akhirnya kabur setelah ditantang perempuan pemberani ini ke kantor polisi.

"Kamu ikut saya saja ke kantor polisi, kita selesaikan di sana," tegas si perempuan balik menantang debt collector tersebut.

Kasus perampasan motor kredit yang terus berulang ikut ditanggapi pihak FIF GROUP.

Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) menjelaskan dalam menjalankan tugasnya debt collector harus memiliki tiga persyaratan.

Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja 

"Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih," ujar Riadi Masdaya dalam acara FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.

Jadi jelas, untuk menghindari perampasan baik dari debt collector asli atau pelaku kriminalitas, sebelum menarik kendaraan harus dilengkapi ID Card, surat penugasan resmi.