Find Us On Social Media :

Rara Pawang Hujan MotoGP Indonesia 2022 Dibayar Ratusan Juta, Langsung Dipalak Bayar Pajak dan Wajib Lapor SPT

By Indra Fikri, Kamis, 24 Maret 2022 | 15:25 WIB
Rara Isti Wulandari, pawang hujan MotoGP Indonesia 2022 dibayar ratusan juta, langsung dipalak bayar pajak dan wajib lapor SPT. (Otorace.id/DAB)

“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong, tambah Yustinus”

“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.

Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.

Sementara itu, Rara mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta per hari.

“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya pada Minggu (20/3/2022).

Sementara untuk pagelaran MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sehingga apabila dijumlahkan, maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.

Baca Juga: Artis Iko Uwais Bangga Rara Pawang Hujan di MotoGP Indonesia 2022 Dikenal Dunia

Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.

“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.

Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.

Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT