"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.
"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: kenali-ciri-ciri-debt-collector-resmi-jangan-sampai-kena-tipu