“Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR,” lanjut Adita.
Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul:catat-ini-syarat-lengkap-mudik-2022-warga-belum-booster-tetap-boleh-berangkat