Find Us On Social Media :

Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

By Indra Fikri, Minggu, 27 Maret 2022 | 07:26 WIB
Ilustasi STNK. Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," tambah Mistar.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Aldy menjelaskan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang," sebut Aldy.

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," sambungnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.

Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Cuma Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sore Bukan Alasan, Catat Jam Operasional Samsat Ini

Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.