Find Us On Social Media :

Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja

By Aong, Minggu, 27 Maret 2022 | 08:47 WIB
Perhatikan kode pelat nomor menentukan besarnya tagihan pajak kendaraan (Dok. MOTOR Plus)

Coba perhatikan kode 3 huruf paling belakang di plat nomor kendaraan, pasti banyak yang tidak tahu kan.

Tiga kode huruf paling belakang di pelat nomor melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Seperti di wilayah Polda Metro Jaya meski Tangerang, DKI Jakarta, Bekasi dan Depok kode depannya sama-sama B namun kode 3 huruf belakang beda.

Perbedaan kode 3 huruf ini menentukan asal dari wilayah mana dan menentukan besarnya pajak.

Seperti Jakarta dan Depok besarnta tagihan pajak STNK bisa berbeda walau kendaraan dengan merek tipe dan tahun yang sama.

Masing-masing provinsi atau daerah punya kebijakan tagihan pajak yang berbeda.  

Nah, kode 2 huruf ini harus dimengerti seperti kode SAT berarti, S daerah Jakarta Selatan, A mobil berjenis sedan / pick up, dan T abjad pembeda.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Pemasangan Cip Pelat Nomor Belum Dilakukan Tahun Ini

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah motor atau mobil.

Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka: