Find Us On Social Media :

Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Jangan Mau Diajak Ke Kantor Leasing

By , Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33
Foto ilustrasi. Debt collector gadungan ajak pemotor ke kantor leasing (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Waspada ciri-ciri debt collector gadungan.

Debt collector gadungan kembali beraksi.

Kali ini debt collector gadungan pun mengajak korban ke kantor leasing.

Karena korban percaya begitu saja, debt collector gadungan pun berhasil menggasak motor dan STNK korban.

Saat bertemu debt collector sebaiknya pemotor harus tahu ternyata ada debt collector asli dan palsu.

Kenali ciri-cirinya sebelum jadi korban perampasan motor.

PT Federal International Finance (FIF) memberikan ciri membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dikutip dari Kontan.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.