Walaupun kondisi masih ramai, tapi maling motor berhasil menggasak satu unit motor roda tiga merek HTM.
Komplotan pencuri beraksi di kawasan Pasar Kemiri Basmol, Jalan Basmol Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Satu unit Becak Motor (Bentor) roda tiga milik warga raib dibawa kabur pelaku.
Pelaku terlihat santai mengendarai bentor curian tersebut.
Padahal, jalan di sekitar lokasi pencurian cukup ramai oleh warga dan kendaraan lain.
Dari rekaman CCTV disekitar lokasi, pelaku terlihat mengenakan kaos merah.
Baca Juga: Kaget Motor Honda BeAT Ditemukan di Sungai Sidoarjo, Pemiliknya Bilang Begini
Kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku curanmor bisa dihukum penjara 9 tahun.
Walaupun hukumannya terbilang berat, namun aksi maling motor malah semakin marak.
Khususnya di wilayah yang rawan kasus curanmor.
Jika tertangkap, maling motor bisa dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.