Find Us On Social Media :

Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

By Erwan Hartawan, Selasa, 5 April 2022 | 10:22 WIB
Ilustrasi. STNK Bisa Langsung Diblokir Kalau Gak Lakukan Ini Setelah Kena Tilang Elektronik (Kompas.com)

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Nantinya bila tidak melakukan pembayaran denda nantinya STNK bisa terblokir.

Dilansir dari laman resmi etle-pmj.info hari ini, Selasa, 30 November 2021, setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRIVA yang merupakan kode pembayaran denda tilang elektronik.

Baca Juga: Awas Pemotor Lewat Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik, Intip Lokasinya

Pelanggar harus melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila gagal melunasi, STNK pelanggar akan diblokir.

Adapun cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Pelanggar harus segera melunasi denda tilang elektronik untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.