Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Persilakan Pemotor Mudik Lebaran 2022, Menkes Jelaskan Syarat-syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 5 April 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi mudik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) persilahkan pemotor jalan mudik Lebaran 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin jelaskan persyaratannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) persilakan pemotor jalan mudik Lebaran 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin jelaskan persyaratannya.

Menkes mengatakan Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat termasuk pemotor untuk mudik lebaran 2022.

Mudik lebaran 2022 ini akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19.

Mengingat pada lebaran 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik engan menerapkan pembatasan.

Budi Gunadi Sadikin pun mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022.

Syarat mulai dari yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.

“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.

Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.

- Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.

Baca Juga: Ramai Motor Pakai Pertalite, Jelang Mudik Lebaran 2022 Stok Menipis?

- Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.

- Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan soal mudik lebaran 2022.

Dia mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Jokowi.

Adapun syarat mudik lebaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.

“Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya,” kata Budi.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Kabar Gembira Mudik Lebaran 2022 Dijamin Pemerintah Bebas Penyekatan, Ini Kata Menhub

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022:

- Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

- Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik, Menkes: Sudah Vaksin 2 Kali, Tetap Wajib Tes Antigen"