Find Us On Social Media :

Harga Mobil dan Motor Bekas Makin Mahal, Ada PPN Tambahan 1,1 Persen

By Indra Fikri, Rabu, 6 April 2022 | 20:09 WIB
Ilustrasi dealer motor bekas. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Beli mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1,1 persen mulai 1 April 2022.

Hal ini tertuang dalam 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.

Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik motor maupun mobil.

Hal ini diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas.

Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Motor Bekas Naik Gara-gara PPN, Beneran Nih?

Adapun besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen.

Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.