Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jika pemudik baru dapat vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.
Syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nah, biaya yang disiapkan untuk perjalanan agar memenuhi syarat yaitu untuk tes RT-PCR atau rapid test.
Dikutip dari Kontan.co.id tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan syarat untuk anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tapi, anak-anak tersebut wajib punya pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi dan Bawa Anak-anak.