Find Us On Social Media :

5 Jenis Plat Nomor Yang Digunakan Mobil dan Motor Listrik, Kenali Bedanya

By Indra Fikri, Kamis, 7 April 2022 | 18:25 WIB
Pelat nomor kendaraan listrik (Instagram @gesitsmotor)

MOTOR Plus-online.com - Ada lima jenis plat nomor yang akan digunakan untuk mobil dan motor listrik, kenali perbedaannya, yuk.

Selain memberikan warna khusus yang membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, Polri juga mengeluarkan 5 jenis plat nomor untuk motor dan mobil listrik.

Hal ini disampaikan Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono.

AKP Rudi Wiransyah Setiono mengatakan, perbedaan ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mengindentifikasi kendaraan listrik.

Selain itu regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021, pasal 45 ayat 2.

Dalam aturan tersebut, disebutkan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

“Warna TNKB ada tanda khusus bagi kendaraan listrik sesuai dengan yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri,” kata AKP Rudi Wiransyah Setiono.

“Dan ini sudah dikeluarkan Pak Kakorlantas Polri, lewat Kep Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus Atau Bisa Pakai SIM C?

Rudi juga menambahkan, rencananya bakal ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik.

Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.

Kemudian untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.

Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

5 jenis pelat nomor kendaraan listrik (Kompas.com)

Dan warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono.

Perbedaan identifikasi ini juga cukup berpengaruh pada aturan ganjil genap lo.

Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Piaggio Zip Versi Listrik Kolaborasi Desainer Fesyen, Dijual Rp 40 jutaan