Find Us On Social Media :

Yogyakarta Darurat Klitih Sri Sultan HB X Keluarkan Surat Edaran, Nasib Pelaku Akan Seperti Ini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 April 2022 | 19:23 WIB
Para pelaku klitih di Yogyakarta berhasil diamankan polisi. (Tribun Jogja/ Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Klitih merajalela di Yogyakarta Sri Sultan HB X keluarkan surat edaran yang isinya soroti nasib pelaku.

Aksi gerombolan pemuda yang membawa senjata tajam (klitih) marah di Yogyakarta.

Terakhir anak anggota DPRD meninggal dunia karena dianiaya gerombolan klitih saat akan mencari makan sahur.

Kejahatan jalanan ini sudah sangat mengkhawatirkan dan Yogyakarta darurat klitih.

Karena itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X keluarkan surat edaran soal klitih.

Surat bernomor 050/5082 terbit pada 7 April 2022 untuk bupati/walikota se-DIY.

Meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua kampung, hingga karang taruna untuk mensosialisasikan soal pentingnya keluarga.

Terutama untuk mengetahui keberadaan anak maupun remaja terutama di waktu malam.

Baca Juga: Gerah Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Digoreng Terus, Bos Pertamina Kasih Komentar Menohok

Kepala daerah juga diminta menggiatkan patroli lingkungan melibatkan Linmas dan Jaga Warga yang sudah dibentuk dan tersebar di desa atau kalurahan.

Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan TNI Polri guna memonitoring pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.

Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut terkait nasib pelaku jika tertangkap.

Sri Sultan menegaskan, proses hukum untuk pelaku Klitih tetap berlanjut meski mereka masih anak-anak.

"Klitih kan orangnya juga sudah ditangkap, hanya nanti ada proses," tutur Sri Sultan, (8/4/22).

"Saya hanya ingin hukum itu ditegakkan, aturan itu sudah ada dari departemen (kementerian) terkait," sambung Sri Sultan.

Sultan menjelaskan, proses peradilan anak nantinya juga bakal mempertimbangkan latar belakang pelaku.

Misalnya terkait kondisi keluarga dan bagaimana anak tersebut dibesarkan di lingkungannya.

Baca Juga: Dikira Anggota Klitih Pemuda Tenteng Arit Terkapar Dikeroyok Massa di Kampung Badran 

Pengadilan bisa mengabulkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku serta identifikasi latar belakang tersangka.

"Pelaku itu kondisi rumah tangganya gimana lalu kehidupan keluarganya gimana. Dari situ ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan atau tidak lewat pengadilan," jelasnya.

Meski mengalami diversi, Pemda DIY dikatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap si anak agar yang bersangkutan tak kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan.

Terlebih menurut amatannya, banyak orang tua yang enggan menerima kembali anaknya usai terlibat kasus kriminal.

"Karena orang tua nggak mau terima lagi itu harus kita perhatikan," terangnya.

"Apa mau kita diamkan saja? kan tidak, ya kita openi (rawat). Karena Pemda sebagai pengganti orang tua," beber Sri Sultan.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jogja berjudul:soal-klitih-di-di-yogyakarta-sri-sultan-hb-x-orang-tua-nggak-mau-terima-pelaku-ya-kita-rawat