Sementara, diduga tabrakan itu terjadi karena pengendara motor kurang hati-hati saat melintas di perlintasan kereta. Bahkan sempat disuruh berhenti oleh penjaga pos, namun korban disebut-sebut tetap melaju.
“Tapi untuk memastikan semua terkait kejadian itu, petugas masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan,” lanjutnya.
Jika pemotor dengan sengaja menerobos palang perlintasan rel kereta api makan akan kena denda.
Kebanyakan perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang atau portal, sehingga sering terjadi kecelakaan.
Pemotor yang sengaja menerobos perlintasan kereta api bisa dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Baca Juga: Nyawa Emak-emak Melayang Disambar Kereta Api di Sidoarjo, Motor Sisa Ban dan Knalpot
Hal ini merujuk pada Pasal 296 UULLAJ, para pelanggar yang menerobos palang perlintasan kereta bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tetap Melaju Meski Sudah Diperingatkan, Pemuda Surabaya Tewas Tertabrak Kereta, Terpental 25 Meter