Find Us On Social Media :

Jelang Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Ketersediaan Bensin Pertalite?

By Erwan Hartawan, Selasa, 12 April 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi isi bensin pertalite (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Sekedar informasi, pemerintah secara resmi telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (KBBKP).

Artinya, Pertalite akan menjadi BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah melalui skema pemberian kompensasi kepada PT Pertamina (Persero).

Selain itu, pendistribusian Pertalite ke wilayah penugasan juga akan diatur pemerintah.

Baca Juga: Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditandatangani tanggal 10 Maret 2022.

Akibanya, harga Pertalite tetap di angka Rp 7.650 per liter dan tidak mengalami perubahan sama sekali