Find Us On Social Media :

Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

By Aong, Selasa, 12 April 2022 | 23:52 WIB
Syarat bikin SIM mulai 2022 bukan lagi usia 17 tahun (Kompas.com)

21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat Bikin SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.