Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Polres Lombok Tengah Didemo Warga

By Indra Fikri, Rabu, 13 April 2022 | 14:21 WIB
Jadi tersangka usai membunuh dua orang begal, puluhan warga dari berbagai aliansi demo di depan kantor Polres Lombok Tengah. (Tribunlombok.com)

MOTOR Plus-online.com - Jadi tersangka usai membunuh dua orang begal, puluhan warga dari berbagai aliansi demo di depan kantor Polres Lombok Tengah.

MR alias Amaq Sinta ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi begal, di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Saat melawan empat orang pelaku begal yang menghadangnya, Amaq Sinta terlibat duel menggunakan senjata tajam.

Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.

Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu.

Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah hari ini, (13/4/2022).

Baca Juga: Duel Lawan Begal Pertahankan Yamaha Aerox, Abdulah Rasid Dilarikan ke RSUD Sumedang

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 x 24 jam terkait kasus Amaq Sinta.

Apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.