Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.
SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.
Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.
Karena STNK dan SIM tidak bisa digantikan KTP, yang dijadikan barang bukti tilang kendaraan, akan disita hingga proses tilang selesai.