Find Us On Social Media :

Usai Didemo, Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan

By Indra Fikri, Kamis, 14 April 2022 | 08:15 WIB
Gambar Ilustrasi begal. Usai didemo warga, Polisi menangguhkan penahanan korban begal, Murtade alias Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan. (MOTOR Plus-online)

Terkait peluang adanya diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ungkap Hery.

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.

Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," tutupnya.

Baca Juga: Korban Begal Motor di Lombok Melawan dan Bunuh Dua Pelaku, Malah Jadi Tersangka

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Pembunuhan