Find Us On Social Media :

3 Kasus Pembunuhan Begal Berujung Penjara, Pemuda Asal Bekasi Malah Dapat Penghargaan

By Kamis, 14 April 2022 | 15:40
Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. (Tribunnews.com)

Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.

ZA jadi tersangka

Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.