Find Us On Social Media :

Kapolri Anggap Suzuki Satria Ilegal di Jalan, Top Speed 177 km/jam Dianggap Penyebab Kematian Terbesar

By Kamis, 14 April 2022 | 17:00
Suzuki Satria F150 FI yang dianggap ilegal karena kecapatan sentuk 177 km/jam (freemalaysiatoday.com)

Kemudian Acryl Sani juga mendesak Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (Miros) mempelajari dan menyusun kebijakan baru keselamatan pengendara motor.

Kalau dilihat secara spek, Suzuki Raider R150 Fi identik dengan Suzuki Satria F 150 FI di Indonesia.

Mengusung mesin DOHC 150 cc power maksimal 18 dk dan torsi 13,8 Nm.

Namun perlu diingat, top speed 177 Km/jam tersebut digeber di mesin dyno.

Di jalan raya kecepatannya bisa berkurang karena berbagai faktor hambatan.

Misalnya berat motor dan rider, angin, suhu udara, dan jalan atau trek yang dilalui.