Find Us On Social Media :

Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?

By Erwan Hartawan, Jumat, 15 April 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi STNK (TribunJogja.com)

MOTOR Plus-Online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara motor.

STNK merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.

Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.

Saat melakukan perjalanan jauh dan terdapat pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, surat tersebut jadi hal yang wajib ditunjukan.

Kalau tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang dibawa hanya fotokopi dan bukan yang asli?

Dikutip dari kompas.com, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang

"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres," kata Adhytia kepada Kompas.com.