Dua keringanan yang diberikan, antara lain:
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasihan Banget, Driver Ojol Asal Semarang Kehilangan Uang Rp 65 Juta, Dijanjikan Motor Baru dan HP
2. Jambi
Dilansir dari laman Samsat Jambi, Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.
Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.