Find Us On Social Media :

Lebaran Ceria, Bebas Denda Tunggakan Pajak dan Pemutihan Masih Berlaku di 5 Daerah Ini

By Ahmad Ridho, Rabu, 20 April 2022 | 20:35 WIB
Lima daerah ini masih memberlakukan bebas denda tunggakan pajak dan pemutihan. (Instagram @bapendasumbarofficial)

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.

Dua keringanan yang diberikan, antara lain:

1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II

Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.

Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.

Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasihan Banget, Driver Ojol Asal Semarang Kehilangan Uang Rp 65 Juta, Dijanjikan Motor Baru dan HP

2. Jambi