Find Us On Social Media :

Lebaran Ceria, Bebas Denda Tunggakan Pajak dan Pemutihan Masih Berlaku di 5 Daerah Ini

By Rabu, 20 April 2022 | 20:35
Lima daerah ini masih memberlakukan bebas denda tunggakan pajak dan pemutihan. (Instagram @bapendasumbarofficial)

- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Baca Juga: Lekas ke Samsat Terdekat, Program Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Juli 2022

Menilik akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

- Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

- Gratis denda pajak kendaraan bermotor

4. Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.