Seperti disebutkan oleh, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
Baca Juga: Ingat Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Beda Denda Tilangnya Selisihnya Jauh Beda
"Tidak wajib," kata Lalu Hedwin kepada Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.