Find Us On Social Media :

Usai Lebaran 2022 Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Di 4 Provinsi Ini

By , Senin, 09 Mei 2022 | 09:25
Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.

Lebaran 2022 selesai, para pemotor pun kembali ke rumah masing-masing.

Namun kalau bikers masih menunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan.

Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, buruan cek lalu bayar pajak motor yang jadi kewajiban.

Salah satu program pemutihan yang diberikan, yakni menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Ada 4 provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor usai lebaran 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama. (Kominfo Jatim)

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Catat Keuntungan dan Masa Berlakunya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:

Adapun masa berlaku program di Jawa Timur tersebut sampai dengan 30 Juni 2022.

2. Provinsi Bali