Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)
Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:
- Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
3. Provinsi Sumatera Barat
Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.
Pemutihan pajak motor di Sumatera Barat. (Bapenda Sumatera Barat)
Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Provinsi keempat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku lumayan lama, yakni hingga 30 September 2022.