Find Us On Social Media :

Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online

By , Rabu, 18 Mei 2022 | 11:20
Ilustrasi tilang elektronik. Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online. (Kompas.com)

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Website ETLE Polda Metro Jaya untuk mengecek pelanggar tilang elektronik. (Website ETLE Polda Metro Jaya)

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran e-tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Duh Polisi Siap Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Arteri Jakarta, Pemotor Jangan Asal Ngebut

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Mekanisme e-tilang

Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.