Find Us On Social Media :

Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online

By Yuka Samudera, Rabu, 18 Mei 2022 | 11:20 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online. (Kompas.com)

Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online"