"Ini nanti masih kita dalami. Masih dikembangkan dari mana sumbernya," sambung Royce.
Para komplotan maling motor yang diciduk polisi. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS )
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial ER dan DS dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan.
Sedangkan ketiga pelaku berinisial STR, PF dan MR dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan.
Modus aksi para maling motor ini yaitu memberikan 'shock terapy' kepada korban.
Dengan licik mereka membuat skenario seolah si anak pemilik motor itu memiliki masalah dengan adik kandung pelaku.
Beberapa korbannya yang sebagian besar anak-anak itu pun ketakutan hingga menyerahkan motornya.
Baca Juga: Honda Genio Hilang Hampir Dua Tahun, Akhirnya Maling Tertangkap Setelah Lebaran 2022
Aksi modus tipu-tipu komplotan maling itu akhirnya usai.
Komplotan maling yang bikin resah itu ditangkap di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kelima maling yang ditangkap berinisial ER, DS, STR, PF dan MR.
Mengutip keterangan polisi, pelaku berdua berinisial ER dan DS mencari sasaran di jalan.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS )