Find Us On Social Media :

Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Cabut Berkas untuk Balik Nama Motor

By Harits Suryo, Jumat, 20 Mei 2022 | 23:15 WIB
11 Lokasi Samsat di DKI Jakarta gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online - Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Balik Nama Motor Tanpa menggunakan biro jasa.

Melambungnya harga motor baru membuat banyak pembeli yang beralih membeli motor bekas.

Akan tetapi jika membeli motor bekas pasti bikers ingin menjadikan motornya menjadi atas nama pribadi.

Berikut perkiraan harga mencabut berkas motor sendiri tanpa menggunakan biro jasa.

Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo.

Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.

Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.

Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.

Biaya cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000.