Find Us On Social Media :

Serius Nih Pemutihan Pajak Kendaraan Benar-benar Gratis Tanpa Biaya Apapun, Masih Berlangsung Sampai Desember 2022

By Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:00
Benarkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar biaya apapun alias gratis. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Serius nih pemutihan pajak kendaraan benar-benar gratis tanpa biaya apapun, masih berlangsung sampai bulan Desember 2022.

Masih jadi pertanyaan apakah program pemutihan denda pajak kendaraan gratis tanpa membayar apapun.

Banyak pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau habis masa berlakunya.

Karena itu, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Tujuannya agar pemilik motor mau mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati di Samsat terdekat.

Lalu apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.