Find Us On Social Media :

Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih

By Aong, Minggu, 22 Mei 2022 | 12:50 WIB
Pelat nomor warna putih (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-online.com - Untuk mendukung sistem e-tilang atau ETLE pelat nomor kendaraan hitam akan diganti putih.

Apakah akan ditilang pelat nomor kendaraan masih hitam sebab mulai Juni 2022 akan diganti putih menurut aturan. 

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam.

Sedangkan warna dasar pelat nomor putih dinilai akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Rencananya penerapan pelat nomor putih tulisan hitam dimulai pada Juni 2022 atau tinggal menghitung hari.

Ini jadi pertanyaan pemilik kendaraan, apakah yang masih menggunakan pelat nomor atau nopol hitam akan ditilang atau ditindah. 

Dikutip dari Kompas.tv, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menjelaskan, pergantian pelat putih dilakukan bertahap.

Jadi, tidak semua kendaraan akan bisa langsung memakai pelat berwarna putih tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

Baca Juga: Tukang BPKB dan Pelat Nomor Palsu Jadi Pengangguran, Korlantas Siapkan e-BPKB dan Chip Khusus

Menurut penjelasannya, dalam pelaksanaan awal, pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan baru serta kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Jadi, tidak perlu takut ditilang karena penggantian pelat nomor tidak bisa langsung semua di kendaraan yang ada di Indonesia.

Berapa biayanya bagi yang mau ganti? Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan biayanyanya tidak akan dibebankan kepada masyarakat.

Dia memastikan setiap pergantian pelat dasar hitam tulisan putih jadi pelat dasar putih tulisan hitam itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Yusri.