Find Us On Social Media :

Gadai Yamaha Byson Milik Temannya, Modus Lawas Pura-Pura Pinjam Motor Digunakan Pelaku

By Aditya Prathama, Minggu, 22 Mei 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan Penipuan Modus Pura-Pura Pinjam Motor (Shutterstock)

Motor Plus-online.com - Gadaikan motor Yamaha Byson milik temannya, pelaku gunakan modus pura-pura pinjam motor korban

Modus kejahatan dengan berpura-pura meminjam barang milik korban kerap kita jumpai di masyarakat sekitar kita.

Tak jarang barang yang dipinjam pelaku langsung digadaikan agar pelaku segera mendapatkan keuntungan.

Apapun alasan pelaku menjalankan aksinya tidak dapat dibenarkan.

Mengutip TribunKaltim.co Polres Bontang mengamankan seorang pria yang terlibat tindak kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (21/5/2022)

Warga Brigjen Katamso yang berinisial FK (42) dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur motor rekannya sejak Maret lalu.

FK menjalankan aksinya dengan modus pura-pura pinjam motor milik korban.

Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menceritakan, motor bermerek Yamaha Byson milik rekan FK itu digadai di Samarinda.

Mandiyono menjelaskan, alasan pelaku melakukan aksinya guna mendapat uang untuk biaya hidup.

Baca Juga: Honda Supra Terbalik Dalam Parit, Pengendaranya Tergeletak Tak Bernyawa di Samping Motor