Find Us On Social Media :

Pemutihan dan Bayar Pajak Kendaraan Hanya Separo di Salah Satu dari Tujuh Provinsi di Indonesia Ini

By Aong, Senin, 23 Mei 2022 | 22:22 WIB
Ilustasi pemutihan denda pajak kendaraan (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2022, Enggak Cuma Ada Diskon 50 Persen

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Artinya pemilik kendaraan hanya bayar cukup separo atau setengah dari PKB.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

3. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya