Find Us On Social Media :

Nekat Pakai Pelat Nomor Putih Palsu, Dendanya Tilangnya Bikin Kantong Jebol

By Erwan Hartawan, Jumat, 27 Mei 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi pakai pelat nomor putih palsu, dendanya tilangnya bikin kantong jebol (istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Polri tengah mensosialisasikan perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi putih akan berlangsung tahun ini.

Meski saat ini belum berlaku, namun sudah banyak yang memasarkan pelat nomor palsu secara online.

Lewat media sosial instagram @platdinas.srg misalnya, pemilik akun menjajakan pelat nomor dengan dasar warna putih. Akun tersebut memasarkan pelat dengan harga Rp 350 ribu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus memastikan penerapan ini segera akan terealisasi.

"Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan, mengubah font pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.

"Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu," sebut Taslim.

Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Dijual Murah Meriah di Toko Online, Korlantas Polri: Yang Asli Punya Ciri Khusus

Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.