Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas.
Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Bulan Depan Pelat Nomor Putih Diterapkan, Tapi Yang Pakai Sekarang Auto Ditilang
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Tilang elektronik