Find Us On Social Media :

Tujuh Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Hingga September 2022, Tinggal Bawa KTP, STNK, dan BPKB

By Yuka Samudera, Rabu, 1 Juni 2022 | 15:40 WIB
ILUSTRASI. Wow ada tujuh provinsi adakan pemutihan pajak hingga September 2022, gratis tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB bro! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Wow ada tujuh provinsi adakan pemutihan pajak hingga September 2022, gratis tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB bro!

Buat bikers atau pemotor yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa simak program pemutihan pajak ini.

Kalau sudah telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak yang digelar oleh tujuh provinsi di Indonesia.

Jika brother berdomisi di salah satu dari ketujuh provinsi ini, berarti bisa langsung urus ke Samsat terdekat.

Tinggal bawa berkas-berkas misalkan KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Nah bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP

Brother bisa simak provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali