"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," lanjut dia.
Pembelian bensin Pertalite memakai aplikasi MyPertamina (Dok Pertamina)
Para pelanggan harus isi data diri di aplikasi MyPertamina
Secara terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Lalu data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.
Baca Juga: Soal Subsidi Bensin Pertalite dan Pembeliannya Akan Dibatasi, Ini Kata Ahli Motor Bakar dari ITB
"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelasnya.
Dengan Aplikasi MyPertamina, pemilik kendaraan mewah tak bisa beli BBM subsidi
Saleh juga memastikan, nantinya kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.
Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tidak hanya itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Ia menjelaskan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.