Find Us On Social Media :

Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Ampunan Sampai September 2022 Khusus 7 Provinsi

By Aong, Senin, 6 Juni 2022 | 20:00 WIB
Ilustasi STNK. 2 daerah masih adain pemutihan pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

Nah, bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Brother bisa simak provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.