- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Ampunan Sampai September 2022 Khusus 7 Provinsi
2. Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut: