Find Us On Social Media :

Sering Dipalsukan, Pelat Nomor 'Sakti' Ini Jadi Buruan Razia Polisi

By Erwan Hartawan, Selasa, 7 Juni 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi pelat nomor sakti dengan kode RF* di bagian pelakangnya (Gridoto)

Razia dikhususkan untuk kendaraan yang memakai Pelat nomor khusus.

"Petugas lapangan akan melakukan razia kendaraan yang digunakan masyarakat, khususnya kendaraan berpelat bantuan atau khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas TV.

Razia ini untuk menghindari penggunaan pelat nomor khusus oleh orang yang tidak berhak, atau pelat nomor khusus palsu.

"Karena menggunakan nomor kendaraan yang tidak sebenarnya itu termasuk pemalsuan," ucap Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan registrasinya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan, maksudnya menggunakan nomor kendaraan yang sebenarnya," lanjutnya

Sebelumnya terjadi penganiayaan yang melibatkan anak politikus DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, oleh pengemudi dan penumpang kendaraan berpelat nomor RFH.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Zulpan mengungkap, pelat nomor B 1146 RFH yang dipakai pelaku penganiayaan bukan dipakai oleh pihak yang sebenarnya.

Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

"Kami mendapatkan data, nopol tersebut bukan nopol (sebenarnya) kendaraan tersebut."

"Karena nopol B 1146 RFH digunakan kendaraan sedan (sementara pelaku penganiayaan memakai kendaraan Nissan X-Trail)," jelasnya.

Zulpan juga menjelaskan nomor khusus RF hanya ditujukan untuk pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan atau pejabat eselon tertentu.

Untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan khusus tersebut, terdapat mekanisme yang telat diatur dalam undang-undang.

"Motif pelaku menggunakan pelat nomor (khusus) ini masih kita dalami." tutup Zulpan.