Nah, ada polisi yang teliti dan ketat dalam rangka menjaga keamanan jika ada motor Tangerang melintas di Depok bisa distop.
Demikian juga sebaliknya ada motor Depok melintas di Tangerang apalagi malam hari bisa saja distop.
Karena motor yang lintas wilayah dikhawatirkan motor curian atau mau berbuat kriminal di wilayah lain.
Jika tidak dilengkapi dengan surat-surat bisa saja ditilang.
Seperti diceritakan Amin Mubarok yang asli Indrama Jawa Barat kalau melintas di wilayah Cirebon kadang distop polisi.
Wilayah Indramayu dan Cirebon pelat nomornya paling depan huruf E, namun 3 huruf terakhir beda.
Wilayah hukuk Indramayu 3 huruf terakhir dimulai dari P sedangkan kabupaten Cirebon H.
Arti 3 Huruf Paling Belakang di Pelat Nomor
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.