Find Us On Social Media :

Awas Polisi Akan Tilang Motor atau Mobil Berdasarkan 3 Huruf Terakhir Ini di Pelat Nomor Ketahui Artinya

By Aong, Rabu, 8 Juni 2022 | 20:52 WIB
Awas 3 huruf terakhir jadi perhatian polisi (Istimewa/Home Variasi)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang tidak paham arti 3 huruf terakhir di pelat nomor.

Awas polisi akan tilang motor atau mobil berdasarkan 3 huruf terakhir ini di pelat nomor ketahui artinya agar aman.

TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor wajib dipasang kendaraan dipakai di jalan raya.

Kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, tapi punya fungsi penting.

Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

Rupanya 3 kode huruf terakhir ini menunjukkan spesifik tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Gak Pandang Bulu Mobil Presiden Juga Tetap Kena Incaran Kamera Tilang ETLE Milik Polisi Ini Alasannya

Baca Juga: Berani-beraninya Anggota Khilafatul Muslimin Ini Konvoi Menggunakan Motor Pajak dan Pelat Nomor Mati