Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Tahu Trik Jitu, Debt Collector Dijamin Mati Kutu Gak Jadi Rampas Motor Kreditan

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Juni 2022 | 09:10 WIB
Debt collector langsung kabur enggak jadi sita motor kreditan, polisi kasih tips jitu cara menghadapi mata elang. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector dijamin mati kutu gak jadi rampas motor kreditan, polisi kasih tahu trik jitu.

Debt collector sering membuat resah dengan mengincar motor yang lewat.

Incaran debt collector jelas, menyita motor kreditan yang pembayaran cicilannya bermasalah.

Tapi main rampas motor kreditan di jalan sering membuat resah dan berujung bentrokan.

Enggak jarang terjadi pengeroyokan akibat ulah debt collector merampas motor.

Baru-baru ini, gerombolan debt collector yang sering bikin resah di Cengkareng, Jakarta Barat digulung polisi.

Polisi dari Polsek Cengkareng merazia sejumlah debt collector di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Senin (6/6/2022) pagi.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan selain diperiksa perizinannya, polisi juga mendata identitas hingga sidik jari debt collector itu.

Baca Juga: 9 Debt Collector Ditangkap Polisi di Majalengka, Sering Teror Warga Begini Modusnya

"Banyak laporan kami terima terkait masalah adanya perampasan motor di jalan yang dilakukan mata elang atau debt collector. Sehingga kami dari Polsek Cengkareng mendatakan, agar jika nanti ada laporan lagi, kami tinggal membuka data," kata Ardhie kepada wartawan, Senin.

Operasi razia mata elang yang dianggap meresahkan tersebut dilakukan di enam lokasi, yaitu Rawa buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng timur.

Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan 8 orang yang mengaku sebagai debt collector resmi.

"Dari 8 orang ini, saya tanyakan keterangannya memang bekerja sama dengan sebuah PT. PT tersebut sudah bekerja sama dengan pihak leasing," kata Ardhie.

Selain delapan orang tersebut, polisi menemukan beberapa kendaraan sepeda motor yang mencurigakan.

"Satu motor tidak dengan surat lengkap sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," kata Ardhie.

Lalu bagaimana seharusnya menghadapi debt collector yang main rampas motor di jalan?

Polisi kasih trik jitu dan debt collector dijamin kocar-kacir enggak jadi sita motor kreditan.

Baca Juga: Debt Collector Rampas Motor dan Banting Anggota Ormas di Purwakarta Akhirnya Ditangkap, Begini Kelanjutannya

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto mengimbau cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.

Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Jadi Pengangguran Polsek Cengkareng Siap Gelar Razia Rutin, 8 Orang Diamankan Polisi

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.