Satu kartu SIM berlaku untuk dua jenis kendaraan (motor dan mobil).
Lesen Memandu atau SIM di Malaysia diterbitkan oleh Departement of Transportation.
Perbedaan lain SIM di Malaysia, Lesen Memandu atau SIM B2 kalau di Indonesia adalah SIM C.
Sementara SIM A di Indonesia kalau di Malaysia adalah SIM D.
Selain SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Malaysia juga ada dibawah Departement of Transportation.